Tidak pernah dalam sejarah, pak haji dan bu hajjah yang telah berangkat haji jatuh miskin dan bangkrut.
Yang ada, haji menghilangkan kefakiran.
Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)
Abul ‘Ula Al Mubarakfuri mengatakan bahwa yang dimaksud menghilangkan kefakiran ada dua bentuk:
1- Menghilangkan kefakiran secara lahiriyah, yaitu benar-benar diberikan kecukupan materi.
2- Menghilangkan kefakiran secara batin, yaitu maksudnya hatinya akan selalu dikarunia qona’ah (merasa cukup). (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 3: 635).
Tak percaya? Silakan berhaji. Hadits di atas sudah cukup jadi bukti, begitu pun realitanya menunjukkan demikian. Ditambah lagi memang keutamaan berhaji begitu besar sebagaimana diterangkan dalam tulisan 6 Keutamaan Ibadah Haji.
Semoga Allah mudahkan dan mewujudkan niatan para pembaca Rumaysho.Com sekalian.
—
Diselesaikan setelah Shalat Jumat di Pesantren Darush Sholihin, 17 Dzulqo’dah 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
—
Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas Hukum Meninggalkan Shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Harga Rp.16.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini.
Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.